Pemagaran Laut di Banten Tanpa Izin, KKP Ambil Tindakan Tegas

| Kamis, 09 Januari 2025


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi tentang aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024, di mana pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.

Pemagaran ini terjadi di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan pada Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut. Pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Tindakan ini berpotensi merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), terjun langsung dalam penyegelan ini dan mengatakan, “Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.”

Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemagaran dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala ke Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran tersebut menggunakan cerucuk bambu.

0 komentar:

Posting Komentar

Your comment is really appreciate!

Next Prev
▲Top▲