Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menyegel pemagaran laut yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025. Pemagaran ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berada di dalam kawasan Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pemagaran yang terpantau sejak Agustus 2024 ini mengancam jalur migrasi ikan dan dapat merusak habitat alami di pesisir, yang sangat penting bagi keberlanjutan perikanan dan keanekaragaman hayati laut. Nelayan yang bergantung pada sumber daya alam tersebut bisa kehilangan mata pencaharian, sementara ekosistem pesisir yang vital bagi kestabilan lingkungan laut juga berada dalam bahaya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal untuk menghentikan kegiatan ilegal dan memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemantauan lebih lanjut dan tindakan tegas diharapkan dapat mencegah kerusakan yang lebih parah di masa depan.
.jpeg)









0 komentar:
Posting Komentar
Your comment is really appreciate!