Pengantar Ekonomi: Jenis Uang dan Teori Nilai Uang

| Jumat, 31 Januari 2014
Uang Negara Indonesia

.
Jenis-Jenis Uang
(i) Bahan.
Bila dikategorikan berdasarkan bahan, terdapat dua macam uang yaitu: Uang logam dan Uang kertas. Uang logam dibuat dari logam. Uang kertas dibuat dari kertas.

(ii) Lembaga yang mengeluarkan.
Atas dasar ini, uang dibagi menjadi dua: (1) Uang Kartal (Chartal= kepercayaan) adalah mata uang logam dan uang kertas sebagaimana yang dikeluarkan oleh bank sentral (pemerintah) dan berlaku di masayarakat. (2) Uang Giral adalah dana sebagaimana yang disimpan pada rekening koran (demand deposit) di bank-bank umum dan sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayran dengan perantaraan cek atau perintah membayar.

Uang dapat dibedakan dari berbagai aspek, antara lain :
a. Dari sifat fisik dan bahan yang digunakan untuk membuatnya (uang kertas dan uang logam)
b. Dari pihak yang mengeluarkan dan mengedarkannya (Pemerintah, Bank Indonesia, Bank Umum)
c. Dari hubungan antara nilai uang sebagai barang (intrinsik) dan uang sebagai uang.
d. Dari lokasi berlakunya uang, yang terdiri dari uang domestik, yang berlaku hanya di wilayah negara tertentu saja (Rupiah, Peso, Ringgit), dan uang internasional yang berlaku di berbagai negara (Dollar, Yen, Euro)

Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.

Secara garis besar, teori nilai uang dibagi dalam dua kelompok sebagai berikut:

A. Teori Barang
Teori barang menyatakan bahwa suatu benda diterima sebagai uang karena benda tersebut dari bahan yang mempunyai nilai tinggi. Terdapat dua teori yang mendukung teori barang ini. Dua teori itu adalah sebagai berikut:

(i) Teori Logam
Teori logam (katalistik) menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karena bahannya terbuat dari logam yang bernilai tinggi, misalnya uang emas. Teori ini dipeloposi oleh Adam Smith.

(ii) Teori Nilai Batas
Teori nilai batas menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karena adanya keperluan masyarakat akan barang dan adanya kepercayaan terhadap uang. Pelopor dan teori ini adalah Carl Manger.

B. Teori Nominalisme
Teori Nominalisme berpendapat bahwa suatu benda dapat diterima sebagai uang karena besarnya nominal yang tertera dalam benda tersebut. Nilai uang tidak ditentukan oleh besarnya nilai bahan, tetapi nilai yang tertulis pada benda yang dianggap uang tersebut. Sejumlah teori pendukung dari teori nominalisme antara lain sebagai berikut.

(i) Teori Perjanjian.
Teori Perjanjian (konvensi) menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat karena adanya perjanjian untuk memakai suatu benda dalam pertukaran.Pelopor teori ini adalah Thomas Aquinas.

(ii) Teori Perjanjian.
Teori kebiasaan menyatakan bahwa uang diterima masyarakat karna kebiasaan menggunakan benda tertentu dalam pertukaran.

(iii) Teori Kenegaraan.
Teori kenegaraan menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat karna adanya ketetapan dari pemerintah dalam pertukaran.

(iv) Teori Tuntutan.
Teori tuntutan (klaim) menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat karena adanya tutuntan terhadap barang-barang yang dihasilkan masyarakat. Pelopor teori ini adalah J. S. Mill.

(v) Teori Realisme.
Teori realisme (fungsi) menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat karna adanya penilaian terhadap uang yang dapat memudahkan pertukaran. Pelopor teori ini adalah David Hume.


Tags: Sejarah Uang Indonesia, Sejarah Perkembangan Uang, Pengertian Uang, Apa itu uang, Fungsi Uang, Syarat Uang, Jenis Uang, Teori Nilai Uang, Makalah Pengantar Ekonomi, Sistem Informasi

0 komentar:

Posting Komentar

Your comment is really appreciate!

Next Prev
▲Top▲