.
Fungsi Uang
Secara umum uang memiliki fungsi sebagai berikut :
(i) Sebagai alat tukar (medium of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
(ii) Sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
(iii) Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
(iv) Sebagai alat pembayaran di masa yang akan datang
Transaksi ekonomi tidak selalu selesai dalam satu saat, namun seringkali berlanjut atau ditunda (pembayarannya) hingga waktu yang akan datang, sehingga memerlukan uang untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang tersebut.
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
A. Fungsi Asli
(i) Sebagai alat tukar (medium of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
(ii) Sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
(iii) Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
B. Fungsi Turunan
(i) Alat Penimbun Kekayaan.
Uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan kita mau membeli sesuatu. Uang yang dimiliki saat ini dapat dibelanjakan bulan depan atau tahun depan. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, melainkan menyimpannya atau menimbunnya dalam bentuk, antara lain tabungan atau deposito, yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali yntuk dibelikan barang dan jasa.
(ii) Alat Pemindah Kekayaan.
Sebagai pemindah kekayaan uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Sebagai contoh, rumah di kampung dapat dipindahkan ke kota dengan cara menjual rumah yang ada di kampung untuk membeli rumah di kota.
(iii) Standar Pembayaran yang Ditangguhkan.
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang. Transaksi-transaksi dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali dilakukan dengan pembayaran di kemudian hari.
Syarat-Syarat Uang
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Syarat yang pertama adalah syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
Syarat yang kedua adalah syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan tenis yang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis meliputi:
(i) Diterima secara umum (acceptability), Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
(ii) Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value), Nilainya stabil dalam artian nilai yang sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan.
(iii) Ringan dan mudah dibawa (portability), jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
(iv) Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability),
(v) Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
(vi) Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyrakat dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
(vii) Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), pada saat transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
(i) Sebagai alat tukar (medium of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
(ii) Sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
(iii) Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
(iv) Sebagai alat pembayaran di masa yang akan datang
Transaksi ekonomi tidak selalu selesai dalam satu saat, namun seringkali berlanjut atau ditunda (pembayarannya) hingga waktu yang akan datang, sehingga memerlukan uang untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang tersebut.
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
A. Fungsi Asli
(i) Sebagai alat tukar (medium of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
(ii) Sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
(iii) Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
B. Fungsi Turunan
(i) Alat Penimbun Kekayaan.
Uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan kita mau membeli sesuatu. Uang yang dimiliki saat ini dapat dibelanjakan bulan depan atau tahun depan. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, melainkan menyimpannya atau menimbunnya dalam bentuk, antara lain tabungan atau deposito, yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali yntuk dibelikan barang dan jasa.
(ii) Alat Pemindah Kekayaan.
Sebagai pemindah kekayaan uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Sebagai contoh, rumah di kampung dapat dipindahkan ke kota dengan cara menjual rumah yang ada di kampung untuk membeli rumah di kota.
(iii) Standar Pembayaran yang Ditangguhkan.
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang. Transaksi-transaksi dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali dilakukan dengan pembayaran di kemudian hari.
.
Syarat-Syarat Uang
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Syarat yang pertama adalah syarat psikologis, yaitu uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
Syarat yang kedua adalah syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan tenis yang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis meliputi:
(i) Diterima secara umum (acceptability), Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
(ii) Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value), Nilainya stabil dalam artian nilai yang sekarang sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan.
(iii) Ringan dan mudah dibawa (portability), jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
(iv) Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability),
(v) Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
(vi) Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyrakat dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
(vii) Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), pada saat transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
Tags: Sejarah Uang Indonesia, Sejarah Perkembangan Uang, Pengertian Uang, Apa itu uang, Fungsi Uang, Syarat Uang, Makalah Pengantar Ekonomi, Sistem Informasi









0 komentar:
Posting Komentar
Your comment is really appreciate!